Harmonisasi Prinsip Faraidh dan Legal Corporate Governance dalam Mitigasi Fragmentasi Kepemilikan Bisnis Keluarga (Family Business)
Abstract
Peralihan saham perusahaan keluarga akibat kematian pewaris kerap memicu fragmentasi kepemilikan (ownership fragmentation) yang mengancam kesinambungan bisnis (business continuity), sementara hukum kewarisan Islam (faraidh) menetapkan bagian ahli waris secara pasti (qat'i) dan tidak dapat dinegosiasikan. Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip faraidh dan mekanisme legal corporate governance dapat diharmonisasikan untuk memitigasi risiko fragmentasi tersebut tanpa mereduksi hak ahli waris. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus hipotetis, penelitian ini menemukan bahwa hak waris dan tata kelola perusahaan berada pada dua lapis norma yang berbeda: faraidh menentukan siapa berhak dan berapa bagiannya atas nilai ekonomi saham sebagai tirkah, sedangkan corporate governance yang melalui instrumen seperti shareholder agreement, family constitution, dan pembatasan pengalihan saham dalam anggaran dasar, dapat mengatur bagaimana hak kepemilikan itu dilaksanakan tanpa mengubah besarannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada model konseptual lima tahap yang memisahkan secara tegas antara norma distributif faraidh dan norma kelembagaan governance, sehingga hak ekonomi ahli waris tetap utuh sekalipun pelaksanaan hak suara dan pengelolaan diatur secara terpisah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi yang sah hanya mungkin terjadi apabila instrumen governance berfungsi mengelola pelaksanaan hak, bukan mengurangi atau mengalihkan hak waris itu sendiri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tsaniyatul Akmal, Dina Marni, Delti Hidayati, Nur Halimah As Sa’diah, Dwi Meutia Hasni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










