Rational Choice Theory dalam Perencanaan Pembunuhan melalui Pemanfaatan Media Digital: Analisis Pengambilan Keputusan Pelaku dan Relevansinya terhadap Pasal 459 KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3033Abstract
Penelitian ini mengkaji proses pengambilan keputusan pelaku dalam merencanakan pembunuhan melalui media digital dengan menggunakan perspektif Rational Choice Theory (RCT) serta menganalisis relevansinya terhadap pemahaman unsur “rencana terlebih dahulu” dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan utama yang diangkat meliputi bagaimana teori pilihan rasional menjelaskan proses perencanaan kriminal, faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pertimbangan pelaku dalam memilih korban, sarana, waktu, serta strategi, dan bagaimana relevansinya terhadap konstruksi hukum pidana nasional yang baru. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka, hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan berencana melalui media digital dipandang sebagai rangkaian keputusan bertahap dan situasional yang dipengaruhi oleh batas rasionalitas (bounded rationality) pelaku serta persepsi risiko yang kerap dipengaruhi bias kognitif. Simpulan utama penelitian ini menegaskan bahwa meskipun kerangka RCT dan aktivitas digital dapat berfungsi sebagai alat bantu kriminologis untuk merekonstruksi kronologi dan proses perencanaan sebelum kejahatan terjadi, pembuktian unsur yuridis “rencana terlebih dahulu” pada Pasal 459 KUHP tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum positif yang berlaku.
Kata Kunci: Pembunuhan berencana, Rational Choice Theory, Media digital, Unsur rencana terlebih dahulu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hanover Karo Karo, Bintang Alia Tarimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










